Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

PKPI, kata Imam, telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. "Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."

7 Maret 2018 | 16.10 WIB

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Perbesar
Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang menyusun gugatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2019. PKPI menggugat ke PTUN karena gugatannya ke Bawaslu menemui jalan buntu. "Gugatan sedang disusun," ujar Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018. Begitu rampung, gugatan segera dilayangkan ke PTUN.

Imam mengatakan masalah yang akan disampaikannya kepada Bawaslu telah jelas. Namun ditolak Bawaslu. “Bawaslu kurang teliti memeriksa yang kami ajukan." Bawaslu, menurut dia, tidak mempertimbangkan saksi dan saksi ahli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca:
Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN
Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu memutuskan menolak gugatan yang diajukan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum. PKPI bersengketa dengan KPU karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret.

Selain PKPI, Partai Idaman juga akan mengajukan Gugatan. Partai Idaman mengajak Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat yang bernasib sama untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. "Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang sengketa pemilu, di gedung Bawaslu, Senin sore, 5 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat permohonan dari tiga partai politik itu tidak bisa diterima lantaran tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah melakukan pendaftaran, menurut Bawaslu, pada saat tahapan penelitian berkas administrasi, partai-partai itu dianggap tidak memenuhi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Sedangkan, untuk partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, KPU menyatakan
PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di beberapa daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Imam mengatakan PKPI akan mengejar keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis." PKPI, kata Imam telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. “Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."

 

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus