Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Washing Plant metode Cutter Suction Dredge (CSD) meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa dan menyeret Dirops PT Timah TBK saat ini Nur Adi Kuncoro ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan tersebut disampaikan Alwin Albar dan kuasa hukumnya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin Sore, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Alwin Albar, Kurniawan mengatakan Nur Adi Kuncoro saat menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah telah melakukan kajian evaluasi penyetopan penambangan menggunakan CSD tanpa memiliki sertifikasi kompetensi estimasi cadangan yang ditetapkan pemerintah.
"Kajian Nur Adi Kuncoro tidak bisa dijadikan dasar untuk penyetopan operasional tambang karena tidak memiliki sertifikasi kompetensi atau CPI (Competend Person Indonesia)," ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, perbuatan Nur Adi Kuncoro dapat diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Tindakan melakukan kajian tanpa sertifikasi kompetensi tersebut, kata Kurniawan, sudah diakui oleh Nur Adi Kuncoro saat menjadi saksi dibawah sumpah di sidang.
"Kita juga meminta hakim memerintahkan JPU memeriksa eks Dirops PT Timah yang menggantikan Alwin Albar yakni Agung Pratama. Dia menyetujui kajian dari Nur Adi Kuncoro yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, kita minta Ryan Andri juga diperiksa karena saat itu dia menjabat sebagai Kepala Unit Tambang Laut Bangka," ujar dia.
Kurniawan menuturkan timbulnya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara baru muncul setelah Agung Pratama memerintahkan penyetopan pengoperasian proyek Washing Plant berdasarkan kajian dari Nur Adi Kuncoro.
"Saat terdakwa Alwin Albar menjabat, pembangunan Washing Plant tidak masalah. Washing Plant merupakan investasi buat PT Timah kedepan karena dapat digunakan untuk mengolah bijih darimana saja sumbernya. Justru saat dihentikannya Washing dan dilakukan pembongkaran, baru PT Timah mengalami kerugian," ujar dia.
Alwin Albar, kata Kurniawan, juga tidak dapat dikenakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara seperti yang didakwa JPU . Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan status perseroan PT Timah yang bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menegaskan PT Timah adalah anak perusahaan PT Inalum. Status perusahaan perseroan atau persero PT Timah tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas sehingga tidak dapat dikenakan delik korupsi," ujar dia.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farhan mengatakan pihaknya akan menanggapi nota pembelaan yang disampaikan Alwin Albar dan tim kuasa hukumnya dalam sidang berikutnya dengan agenda pembacaan replik.
"Replik nanti akan kami sampaikan secara tertulis untuk menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya," ujar dia.