Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak permohonan praperadilan anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, tersangka dalam kasus pencabulan anak pada sidang putusan, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkapkan sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra. “Prapid (Praperadilan) yang diajukan pemohon RK (Rudy Kurniawan) ditolak,” kata Eswin saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kata Kemlu Ihwal Potensi Gagalnya Ekstradisi Paulus Tannos
Eswin menjelaskan sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan proses penetapan tersangka terhadap Rudy Kurniawan yang dilakukan pihak kepolisian. “Jadi yang dilakukan polisi atau oleh penyidik itu sudah benar. Intinya seperti itu,” terang Eswin.
Dalam dalil pemohonan praperadilan, Rudy menyampaikan sudah ada perdamaian dan ibu korban telah mencabut laporan. Namun, Eswin mengatakan kasus pencabulan anak tidak mengenal penyelesaian lewat mekanisme restorative justice atau damai. “Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum,” kata Eswin.
Dengan ditolaknya praperadilan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) tersebut, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, Eswin belum mengetahui apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak. “Kewenangan dari penyidik. Kami hanya mengadili,” ucap Eswin.
Rudy Kurniawan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP tahun lalu. Kapolres Depok saat itu, Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.
Kasus ini sempat mandek dan membuat kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok, Kamis, 10 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan kejelasan laporan dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan Rudy Kurniawan.
Pada Kamis, 2 Januari 2025 Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu, Dwi Santy Anggraini menginformasikan Rudy Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian, Senin, 13 Januari 2025, Rudy Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok atas penetapan tersangka dirinya.