Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dituju kepada enam media, yakni Antara, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, melalui sidang putusan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media tersebut berkaitan dengan berita konferensi pers tahun 2016 silam, yang mana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp 100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.
Namun setelah melakukan gugatan, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, menyatakan bahwa gugatan ini ditolak. Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yg diatur dalam Undang-Undang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa penggugat pun mengakui tidak menjalankan hak jawab dan hak tolak sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana.
Dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V dan VI telah menyatakan bahwa gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Error in Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
Berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"Maka dengan mempedomani Yudisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.
Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH menjelaskan bahwa, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui Kebebasan Pers.
"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap prodak jurnalis dan apabila tdk direspon baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah dewan pers karena dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," Ujar Jebra.
Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami jadikan moment ini sebagai moment perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," pungkasnya.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, Mukadi Saleh, mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Mukadi pun menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi baik dari penggugat maupun yang tergugat.
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena dinilai bisa mengancam kebebasan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.
Tidak hanya berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari para Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.
NUGROHO CATUR PAMUNGKAS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini