Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Medan Hukum Pemilik Arena Judi 1 Tahun Penjara, 2 Kasirnya Dihukum 4 Bulan Lebih Lama

Majelis hakim PN Medan memvonis pemilik arena judi Tek Siong 1 tahun penjara, sedangkan dua kasirnya dihukum 16 bulan penjara.

19 Januari 2023 | 13.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Tek Siong, pemilik arena judi di Kota Medan dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim Philip Soentpiet dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu, 18 Januari 2023, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dilansir dari Antara, menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah apa yang dilaukannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap, pakah mengajukan banding atau menerima putusan yang baru saja dibacakan.

Vonis majelis hakim itu sendiri lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

Tek Siong adalah pemilik arena perjudian di Komplek Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dua kasir judi dihukum 16 bulan

Majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri (berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun di Kompleks Asia Mega Mas Medan masing-masing 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan).

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan sama seperti terdakwa Tek Siong. 

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara

Dalam dakwaannya JPU sebelumnya menjelaskan, pada 11 Juni 2022 petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.

Dari penggerebekan itu, Indah Sari dan Silvia yang bekerja sebagai kasir di arena perjudian tersebut diringkus. Sebanyak 15 unit mesin slot merk Dong Man You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin, dan uang tunai Rp42.061.000 diamankan.

Ketika diinterogasi, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi arena judi tersebut adalah terdakwa Tek Siong yang pada hari berikutnya berhasil ditangkap.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus