Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kabulkan gugatan restitusi 71 korban tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, hakim hanya mengabulkan total Rp 1,02 miliar dari Rp 17,5 miliar jumlah restitusi yang diinginkan keluarga korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, 73 orang korban tragedi Kanjuruhan mengajukan restitusi senilai Rp 17,5 miliar terhadap tiga orang terpidana dari kepolisian. Namun, pada Kamis, 21 November 2024, PN Surabaya menunda sidang pertama permohonan restitusi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, Polda Jawa Timur meminta sidang restitusi atas tiga anggotanya ditunda dengan alasan situasi sedang tidak kondusif menjelang pilkada. Adapun dua termohon dari unsur sipil mengirimkan pengacaranya.
Menurut anggota Divisi Advokasi LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan bahwa 3 orang yang mengajukan restitusi itu tak hanya dari keluarga korban meninggal saja, namun juga korban yang saat itu mengalami luka-luka. Adapun pihak yang dimintai restitusi, kata Jauhar, adalah lima terdakwa kasus Kanjuruhan. Sebab ada ruang untuk mengajukan restitusi pada mereka.
“Total keseluruhan restitusi yang kami minta, sesuai hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak Rp 17,5 miliar,” kata Jauhar.
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023. Namun demikian, PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup.
Ada lima orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan itu. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan di PN Surabaya dengan hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Namun, dalam kasasi jaksa di Mahkamah Agung Bambang dihukum 2 tahun, Wahyu 2 tahun 6 bulan, dan Abdul Haris menjadi 2 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi tersebut diawali saat para penonton turun ke lapangan, dalam merespons hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, ada 135 orang meninggal, 96 luka berat dan 484 luka ringan dari tragedi Kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan disorot secara nasional dan internasional masyarakat sepak bola dunia. Tragedi ini juga menempati peringkat kedua peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estadio Nacional.
Kukuh S. Wibowo dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.