Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Surabaya Kabulkan Restitusi Tragedi Kanjuruhan, Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal

Dalam putusan restitusi tragedi Kanjuruhan, keluarga korban meninggal mendapatkan Rp 15 juta, sedangkan korban luka memperoleh Rp 10 juta.

2 Januari 2025 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban Kanjuruhan. Namun, jumlahnya tidak sesuai dengan permohonan sebesar Rp 17,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan restitusi yang dikabulkan hakim totalnya hanya Rp 1.025.000.000 atau Rp 1,02 miliar. Nilai itu akan dibagikan kepada 71 pemohon, yakni keluarga korban Kanjuruhan yang meninggal maupun luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan rincian meninggal dunia masing-masing Rp 15 juta dikali 63 korban, sama dengan Rp 945 juta," tutur Susilaningtyas saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sedangkan untuk korban luka masing-masing mendapatkan restitusi sebesar Rp 10 juta. Ada delapan korban luka yang menggugat, sehingga totalnya Rp 80 juta.

Restitusi itu dibebankan kepada kelima terpidana kasus Kanjuruhan, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Security Officer Steward Suko Sutrisno, dan Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Masing-masing diminta membayar restitusi sebesar Rp 205 juta.

Lebih jauh, Susilaningtyas menjelaskan pertimbangan hakim. Ia menyebut, yang diperhitungkan oleh hakim hanya immateriil saja. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kemampuan para pelaku untuk membayar restitusi. 

"Bantuan yang telah diberikan kepada korban atau keluarganya dianggap sebagai bagian dari restitusi, sebagaimana disampaikan oleh ahli dari Unair (Universitas Airlangga)," tutur Susilaningtyas.

Tragedi Kanjuruhan terjadi tiga tahun silam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pascapertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kisruh diawali saat para penonton turun ke lapangan, dalam merespons hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik. Sebanyak 135 orang meninggal, 96 luka berat, dan 484 luka ringan dari Tragedi Kanjuruhan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus