Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Aceh Siap Telusuri Harta Kekayaan Pelaku Narkoba: Kejar Sampai TPPU

Selain tindakan preventif, Kapolda Aceh meminta pihaknya menelusuri harta kekayaan pelaku narkoba. Polda Aceh siap kejar dan terapkan TPPU.

9 Juni 2024 | 10.14 WIB

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. Foto: PID Polda Aceh
Perbesar
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. Foto: PID Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Aceh (Kapolda Aceh), Irjen Achmad Kartiko menyatakan bahwa harta kekayaan yang dimiliki para pelaku narkoba harus ditelusuri lebih lanjut. Menurut Irjen Achmad Kartiko, kekuatan operasional jaringan narkoba sangat tergantung pada kekuatan yang dimiliki pelaku narkoba berupa uang.

“Saya minta nanti Dirresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) agar menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba. Operasional mereka itu tergantung uangnya. Jadi, perlu diterapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sebagaimana juga perintah dari Mabes Polri,” kata Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda Aceh, pada 5 Juni 2024.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif. Upaya untuk pemberantasan narkoba ini bekerja sama dengan TNI, BNN, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah, terutama di Provinsi Aceh. 

Adapun, upaya penanganan penyalahgunaan narkoba tersebut dengan membentuk kampung bebas narkoba (KBN) di Kota Banda Aceh. Pembentukan KBN ini melibatkan tokoh masyarakat dan agama setempat. Pembentukan KBN diharapkan menjadi contoh sehingga kabupaten atau kota lain di Provinsi Aceh dapat turut membangunnya.

Tak hanya itu, Achmad Kartiko juga mengatakan, pihaknya akan aktif melakukan razia dengan melibatkan TNI di jalur utama yang menjadi lintasan narkoba. Peran pihak-pihak yang dipimpin Achmad Kartiko ini dapat menjadi bukti keseriusan Polda Aceh dan Polres jajaran dalam menangani narkoba.

Lebih lanjut, Abituren Akabri 1991 ini menyampaikan, Provinsi Aceh mempunyai garis pantai sepanjang 2.666 kilometer dengan pegunungan yang luas membentang. Aspek geografis ini membuat Provinsi Aceh menjadi pintu masuk pertama narkoba dari luar negeri sebelum diedarkan ke daerah dan provinsi lain. Atas dasar kondisi ini, Provinsi Aceh dapat dikatakan darurat terkait penyalahgunaan narkoba.

Merespons kondisi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Provinsi Aceh, Kapolda Aceh itu menyarankan masyarakat agar tidak menjadi penyokong atau berperan langsung dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Menurut Achmad, penyalahgunaan narkoba dapat merugikan diri sendiri dan merusak masa depan anak bangsa.

“Selama ini, kita telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh, apalagi menjadi pembantu jaringan narkoba. Kalau kita bisa mencegah peredaran narkoba, maka kita telah berhasil menyelamatkan seluruh generasi bangsa," terang Achmad.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh) seberat 31 kilogram. Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Aceh juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 370 kilogram. 

Dengan pengungkapan ini, terdapat prakiraan bahwa sabu seberat 31 kilogram dikalikan delapan pengguna mengonsumsi 1 gram, maka 248.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan. Sama halnya dengan ganja. Jika 370 kilogram dikalikan lima orang pengguna per gramnya, maka 1.850.000 jiwa generasi bangsa terselamatkan. Secara keseluruhan, dengan adanya penangkapan narkoba oleh Polda Aceh, maka 2.098.000 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan.

Pilihan Editor: Polda Aceh Bongkar Peredaran 31 Kilogram Sabu Jaringan Narkoba Internasional Asal Thailand

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus