Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Banten Proses Laporan Kejaksaan Soal Dito Mahendra yang Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

Polda Banten menindaklanjuti laporan Kejaksaan Negeri Serang soal Dito Mahendra yang mangkir di persidangan Nikita Mirzani. Bantah ada aliran uang.

3 Januari 2023 | 09.32 WIB

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Perbesar
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menindaklanjuti laporan Kejaksaan Negeri Serang yang melaporkan Dito Mahendra alias Mahendra Dito 34 tahun yang mangkir pada persidangan pencemaran nama baik Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi di Pengadilan Negeri Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga  menyatakan laporan kejaksaan itu kini dalam penanganan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Shinto mengatakan laporan Kejaksaan Negeri Serang masuk pada 30 Desember 2022. "Terlapor dalam LP itu adalah MD karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan,"kata Shinto, Selasa, 3 Januari 2023. 

Yang bersangkutan  kata Shinto dilaporkan mangkir  meski sudah dipanggil resmi beberapa kali dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.

Akibat mangkirnya Dito Mahendra dalam persidanga yang digelar Pengadilan Negeri Serang, maka majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani. Namun jaksa menyatakan banding atas keputusan tersebut. 

Jaksa ajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.  "Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya Jumat 30 Desember  2022.

Kepala seksi Intelejen  Kejaksaan  Negeri Serang Rezkinil Jusar  mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang.

Pekara yang menyeret Nikita Mirzani didaftarkan ulang lantaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra  dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra  juga dianggap  menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.

Jaksa bantah ada aliran dana seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani

Rezkinil juga membantah  informasi dan keterangan yang disampaikan oleh  Nikita Mirzani  di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada jaksa dalam penangan perkara Ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu  tidak benar," katanya.

Rezkinil kemudian  menyatakan bahwa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam  penyelesaian pnuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di  depan persidangan,"kata Rezkinil.

Namun Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi yang disampaikan Nikita.

Nikita Mirzani juga ajukan banding

Tak terima JPU banding ke Pengadilan Negeri Serang, pihak Nikita Mirzani pun tak ambil sikap diam. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, bersiap mengajukan banding  ke Pengadilan Negeri Serang. 

"Kami banding karena JPU lebih dulu  mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo  Senin  2 Januari 2023. Rencananya, pendaftaran  memori banding akan disampaikan Fahmi hari ini   Selasa 3 Januari  2023.


 

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus