Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menindaklanjuti laporan Kejaksaan Negeri Serang yang melaporkan Dito Mahendra alias Mahendra Dito 34 tahun yang mangkir pada persidangan pencemaran nama baik Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi di Pengadilan Negeri Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga menyatakan laporan kejaksaan itu kini dalam penanganan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shinto mengatakan laporan Kejaksaan Negeri Serang masuk pada 30 Desember 2022. "Terlapor dalam LP itu adalah MD karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan,"kata Shinto, Selasa, 3 Januari 2023.
Yang bersangkutan kata Shinto dilaporkan mangkir meski sudah dipanggil resmi beberapa kali dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Akibat mangkirnya Dito Mahendra dalam persidanga yang digelar Pengadilan Negeri Serang, maka majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani. Namun jaksa menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Jaksa ajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. "Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya Jumat 30 Desember 2022.
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang.
Pekara yang menyeret Nikita Mirzani didaftarkan ulang lantaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.
Jaksa bantah ada aliran dana seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani
Rezkinil juga membantah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada jaksa dalam penangan perkara Ini.
"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar," katanya.
Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian pnuntutan perkara.
"Penuntut Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,"kata Rezkinil.
Namun Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi yang disampaikan Nikita.
Nikita Mirzani juga ajukan banding
Tak terima JPU banding ke Pengadilan Negeri Serang, pihak Nikita Mirzani pun tak ambil sikap diam. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kami banding karena JPU lebih dulu mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo Senin 2 Januari 2023. Rencananya, pendaftaran memori banding akan disampaikan Fahmi hari ini Selasa 3 Januari 2023.