Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Maluku menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam di kawasan Kota Masohi, Maluku Tengah. Para tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka ini masing-masingnya berinisial RAR (23), AW (36), dan BI (40). Mereka adalah pengelola tempat hiburan malam Diamond Billiard & Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah. Polisi menangkap tersangka pada Rabu malam, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Aries Aminnulla mengatakan kasus ini terungkap saat Kepala Unit Resmob bersama anggotanya berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah. Sesampainya di lokasi, polisi itu melakukan penyelidikan tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tim menemukan dua anak di bawah umur ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiard & Karaoke. Masing-masing berumur 15 tahun dan 16 tahun,” kata Aries dikutip melalui keterangan resminya di situs Humas Polri.
Aries menyebut tiga tersangka dan dua korban itu telah diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus TPPO di tempat hiburan malam ini.
“Ketiga pelaku telah diamankan dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,” ujar Aries.
Pilihan Editor: Cerita Orang Malaysia Korban Pemerasan Polisi Indonesia: Kalau Mau Keluar Bayar Rp 800 Juta