Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait pengamanan di lokasi pembubaran diskusi yang digelar oleh FTA pada Sabtu lalu. Termasuk Kapolsek Mampang.

30 September 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan sebanyak 11 polisi diperiksa soal pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. “Terkait insiden adanya pembubaran di (Hotel) Grand Kemang ini, itu juga dilakukan audit internal ya kepada para petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” kata Ade Ary ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menuturkan mereka diperiksa terkait pengamanan dalam insiden pembubaran diskusi. Adapun sejumlah polisi yang diperiksa berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga polisi dari Polda Metro Jaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai dengan saat ini, (Bidang) Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas,” ungkapnya. “Ada yang dari Polres, dari Polsek, dan juga dari Polda.” Dari 11 polisi tersebut, ia mengonfirmasi bahwa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto merupakan salah satunya. “Iya (Kapolsek Mampang juga diperiksa),” ujarnya. 

Sebelumnya, acara diskusi ini dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh atau aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti. Namun saat acara berlangsung, tiba-tiba puluhan orang yang mengenakan masker masuk dan membubarkan diskusi. Insiden ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan itu. Kedua tersangka tersebut adalah FEK, yang merupakan koordinator lapangan, dan GW, yang disebut meruusak spanduk. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai polisi bersikap tak profesional karena membiarkan serangan itu terjadi. “Kepolisian seperti merestui aksi sekelompok orang yang main hakim sendiri,” katanya.

Usman mendesak kepolisian untuk mengusut anggotanya yang melakukan pembiaran terhadap pelaku intimidasi. Polisi yang seharusnya mencegah dan menindak pelaku intimidasi, justru melakukan pembiaran. “Malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air,” ucap Usman.

Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus