Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar atau Kombes Ade Ary Syam Ariandi, mengakui pihaknya belum mengungkapkan seluruh inisial tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu nanti ya," kata Ade Ary sembari tersenyum kepada awak media di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun tak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan mengapa inisial 18 tersangka kasus judi online ini tak dibuka ke publik. Kendati demikian, ia berjanji akan memberitahukan apabila ada perkembangan terbaru.
Pada kesempatan sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan total tersangka kasus judi online di Komdigi adalah 18 orang. "10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 11 November 2024.
Menurut catatan Tempo, inisial tersangka kasus ini yang sudah diungkapkan oleh Polda Metro Jaya adalah:
1. AK alias Adhi Kismanto (ahli IT Komdigi);
2. DM;
3. MN;
4. A;
5. D;
6. AJ;
7. M;
8. R.
Adapun dua tersangka yang baru ditangkap adalah MN dan DM. Keduanya merupakan warga sipil.
Sedangkan D merupakan istri dari A. A merupakan tersangka yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, AK, AJ, dan A disinyalir sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
AJ bertugas menyaring daftar website judi online untuk memisahkan mana yang menyetorkan uang dan tidak. Apabila dalam dua minggu situs tersebut tidak menyetorkan uang kepada AK, maka situs tersebut dikeluarkan dari daftar situs yang akan diamankan.
AK nantinya akan mengirimkan daftar website judi online yang tidak menyetorkan uang kepada R untuk memblokir laman tersebut. Pemblokiran itu dilakukan setiap dua minggu sekali.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Website NTMC Polri Diretas, Tampilkan Situs Judi Online