Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPK membuka opsi menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dengan pasal TPPU.
Istri, ibu, kakak, adik, hingga anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diduga terlibat pencucian uang.
KPK bisa menggunakan pasal kumulatif atau gabungan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi membuka opsi menjerat anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada alat bukti yang cukup. Opsi ini dibuka sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta persidangan gratifikasi Rafael.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo