Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Suami Istri di Bali Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan

Pasangan suami istri itu mengadakan pesta seks tukar pasangan lalu dijadikan konten di sebuah situs. Dapat keuntungan dari iklan Google.

10 Januari 2025 | 22.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi dari pesta seks swinger dan penjualan konten pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram pada Jumat, 10 Januari 2025. (Dari kiri) Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Dit. Pengendalikan Aptika Komdigi Wahyu Jawara, Dirres Siber Kombes Pol Roberto Pasaribu, Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indasri, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA Nahar, Ketua KPAI Ai Maryati, dan Kasubdit III Ditres Siber Kompol Alvin Pratama. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penyelenggara pesta seks dan praktik swinger sekaligus pelaku penyebaran video pornografi di internet. Keduanya merupakan pasangan suami istri yakni IG berusia 39 tahun dan KS 39 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua orang berinisial KS dan IG, keduanya kami tangkap di daerah Bali,” kata Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya, dalam konferensi pers, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman mengatakan terdapat dua alasan yang memicu keduanya memutuskan menggelar pesta seks dan praktik swinger. Swinger merupakan hubungan seksual secara bertukar pasangan dengan persetujuan.

Semula, motif itu didasarkan oleh fantasi seksual, akan tetapi, mereka melihat adanya peluang ekonomi ketika melancarkan aksi itu. “Dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi," katanya.

Herman menyatakan, setidaknya keduanya telah menggelar sebanyak 10 kali pesta seks. Pesta itu dihelat di Jakarta sebanyak dua kali sedangkan sisanya dilakukan di Bali. Herman memastikan peserta pesta itu merupakan orang berusia dewasa.

Soal lokasi, kata Herman, mereka memilih menggunakan vila atau hotel yang ada di Jakarta atau Bali. 

Selain menggelar pesta seks swinger, kedua pelaku merekam secara diam-diam kegiatan seksual yang dilakukan oleh peserta. Adapun hasil rekaman itu disebarkan melalui internet. 

“Semua video itu dilakukan oleh masing-masing orang yang melakukan kegiatan pesta seks untuk bertukar pasangan,” kata Herman.

Herman menegaskan keduanya tidak memperjualbelikan video itu. Adapun raihan keuntungan yang mereka peroleh didasarkan jumlah klik dari setiap member situs, termasuk umpan balik dari iklan. 

“Tidak menjual per konten, setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google Advertising,” tutur dia. 

Pesta seks itu, kata Herman, sudah berlangsung selama satu tahun. Setidaknya terdapat 17.732 member yang tergabung dalam situs komunitas itu.

Seputar keanggotaan, Herman menyatakan kedua tersangka menggaet calon peserta melalui kolom chat. Mereka memanfaatkan potongan video aktivitas seksual untuk memancing orang-orang untuk bergabung.

Sebelum ditangkap, Herman mengungkapkan keduanya sudah berencana menggelar pesta seks dengan melibatkan warga negara asing atau WNA. Rencana itu terlacak melalui obrolan mereka yang terekam dalam situs berinisial “S” yang dibuat oleh pasangan suami istri itu.

Dua tersangka terancam pidana oleh Undang-undang Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE karena beririsan dengan pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain UU ITE, keduanya juga dijerat oleh Undang-undang Pornografi. Sementara motif ekonomi itu dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang. 

Selain IG dan KS, para peserta juga terancam dijerat pidana. Alasannya, mereka secara sadar dijadikan sebagai objek seksual oleh para tersangka. “Ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-undang Pornografi.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus