Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Kembali Ringkus Pemalsu Dokumen Covid-19, Tes PCR dan Vaksinasi

Kedua tersangka pemalsu dokumen Covid-19 itu mematok tarif Rp 60 ribu - 100 ribu untuk selembar surat tes PCR atau kartu vaksinasi palsu.

19 Juli 2021 | 16.28 WIB

Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus pemalsuan surat hasil tes PCR di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Juli 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus pemalsuan surat hasil tes PCR di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Juli 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali meringkus komplotan pemalsu dokumen Covid-19, seperti hasil tes PCR dan kartu vaksinasi Covid-19. Para tersangka yang berjumlah dua orang itu memasarkan jasa pemalsuan itu melalui media sosial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada yang mencoba bermain mencari keuntungan secara pribadi tanpa dia sadari perbuatannya ini berdampak sangat besar. Ini sudah kali ke-6 yang sudah kami sampaikan, kemarin ada empat tersangka ini ada dua lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusri menerangkan, kedua tersangka pemalsuan yang berinisial RAR dan TN itu menawarkan jasa pembuatan berkas palsu tersebut melalui media sosial Instagram. Kepada para pelanggannya, kedua tersangka mematok tarif Rp 60 ribu - 100 ribu untuk selembar surat tes PCR atau kartu vaksinasi palsu. 

"Para pembeli biasanya yang ingin naik kereta atau pesawat untuk keluar kota," kata Yusri. 

Yusri menjelaskan, para tersangka hanya menerima bayaran untuk jasanya melalui pulsa. Mereka mengaku sudah melakukan pemalsuan ini sejak awal Juli 2021 dan mengaku mendapatkan keahlian itu melalui internet. 

Tak cuma memalsukan kartu vaksinasi atau PCR, komplotan ini juga bersedia menerima pesanan pembuatan BPJS hingga NPWP palsu. Yusri mengatakan, tindakan para tersangka berbahaya dan menghambat proses penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka pemalsu dokumen Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 UU ITE dan Pasal 32 Juncto Pasal 38 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Yusri mengimbau agar masyarakat yang kerap memesan berkas palsu itu untuk berhenti. "Kami imbau orang yang memesan untuk stop. Kami akan lacak," kata Yusri.

Baca juga: Peran 15 Tersangka Pemalsu Dokumen Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus