Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda NTT Tangkap Dalang Penyelundupan 15 WNA Bangladesh, Sempat Kabur ke Bali

Tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman memburu buron penyelundupan manusia itu hingga ke Karangasem Bali.

1 Februari 2025 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap PT alias Panji (39), otak di balik penyelundupan 15 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk di Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan tersangka adalah hasil penyelidikan intensif sejak November 2024. Kasus ini bermula pada November 2024, saat dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia nekat menyelundupkan 41 WNA Bangladesh menggunakan kapal menuju Australia tanpa dokumen resmi. Namun, dalam perjalanan, kedua ABK melarikan diri dengan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh seorang WNA Bangladesh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikendalikan oleh PT.

Di tengah perjalanan, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao. PT lantas kabur membawa kapal tersebut.

Tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman memburu buron itu dan berkoordinasi dengan Polda Bali. PT berhasil dilacak ke Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada Kamis lalu, buron penyelundupan orang itu diringkus saat tengah menawar perahu kano buatan warga setempat. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Henry.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus penyelundupan ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata, beberapa WNA Bangladesh, serta ahli dari Imigrasi.

Kabidhumas Polda NTT menyatakan kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan penyelundupan manusia yang merugikan negara dan masyarakat internasional. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Dengan ditangkapnya PT, Polda NTT berharap jaringan penyelundupan manusia ini bisa diungkap lebih luas, serta mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. 

Pilihan Editor: Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus