Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumbar Hentikan Kasus Afif Maulana, KPAI Minta Kompolnas Periksa Prosesnya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kompolnas memeriksa keputusan Polda Sumbar menyetop penyelidikan kematian Afif Maulana.

6 Januari 2025 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Diyah Puspitarini saat ditemu usai beraudiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional terkait dengan penyetopan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana di Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa keputusan Polda Sumatera Barat soal penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai penghentian kasus tersebut tanpa pertimbangan yang jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diyah pun mendesak agar Kompolnas memeriksa proses penghentian penyelidikan tersebut. Sebab, kata dia, dalam gelar perkara khusus yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember, polisi juga tidak melibatkan KPAI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diyah mengatakan prosedur penghentian penyelidikan itu juga dilakukan secara tertutup. “Kami tidak dilibatkan, padahal KPAI punya kewenangan terkait perlindungan anak,” kata Diyah saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2024.

Dyah menceritakan Kompolnas sempat menyatakan akan menyurati Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono. Hal itu, kata dia, disampaikan Kompolnas saat menggelar audiensi dengan KPAI. Dia berharap langkah ini bisa membuka kembali proses penegakan hukum atas kematian Afif yang belum tuntas.

Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada Juni 2024. Sejak awal Polda Sumbar menyatakan Afif tewas karena terjatuh dari jembatan setelah menghindar dari kejaran polisi yang sedang membubarkan tawuran.  

Keluarga Afif tak terima dengan cerita versi polisi tersebut. Mereka menduga kematian anak berusia 13 tahun itu akibat penganiayaan yang dilakukan polisi. Hal itu karena mereka menemukan luka seperti bekas penganiayaan di tubuh Afif. 

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengumumkan penghentian penyelidikan ini pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini diambil setelah Polda Sumbar menggelar perkara khusus kasus yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini pada hari yang sama. Namun, kuasa hukum korban menyebut proses tersebut tidak melibatkan mereka secara penuh dan minim transparansi. “Sebuah gelar perkara khusus seharusnya membuka fakta dan alat bukti,” kata Alfi Syukri, juga kuasa hukum korban. 

Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan menegaskan, mekanisme gelar perkara sudah sesuai prosedur. “Memang mekanisme seperti itu, di termin pertama pelapor diminta untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan kejadian yang dilaporkan, sedangkan untuk termin kedua pelapor tidak dilibatkan," kata Dwi, 2 Januari 2025

Gelar perkara khusus kasus ini berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam termin pertama, penyidik memaparkan langkah-langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi. Sementara pada termin kedua, proses berlangsung secara internal tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum Afif Maulana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus