Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

Polda Sumut menyatakan Eks Bupati Batu Bara Zahir yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sudah menyerahkan diri

27 Agustus 2024 | 23.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan bahwa bekas Bupati Batu Bara, Zahir, yang sebelumnya menjadi buron, telah menyerahkan diri dan kini sudah ditahan. Zahir merupakan tersangka kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri sejak 12 Agustus dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini menanggapi kritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap Zahir. Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra,  mengatakan, Zahir sudah dipanggil dua kali secara resmi, namun tidak kunjung ditangkap. Irvan menyebut, Zahir bahkan diketahui sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara, namun tidak ditahan.

"Polda Sumut dan Polres Batu Bara seolah-olah memberikan privilege kepada tersangka korupsi," ujar Irvan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 27 Agustus 2024.

LBH Medan mengungkap, mereka telah melaporkan Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri atas penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. LBH Medan mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas dan memerintahkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Polda Sumut.

Irvan menegaskan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menangani kasus korupsi PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Deklarasi Durham, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kode Etik Kepolisian RI.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus