Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengenai dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polres Pelabuhan Belawan pada seorang remaja berinisial AP, 16 tahun. "Propam Polda menolak pengaduan dari LBH Medan dengan alasan tidak ada dokumen yang disuguhkan dari Polres Belawan," kata kuasa hukum AP dari LBH Medan, Annisa Pertiwi, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Annisa mengatakan memang tidak bisa melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan laporan tersebut. Musababnya, Polres Pelabuhan Belawan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan penangkapan saat akan menahan AP. "Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang menyatakan bahwasanya benar anak yang berkonflik dengan hukum itu di tahan di Polres belawan," ujar dia menjelaskan dokumen yang tidak bisa dilengkapi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, LBH Medan melaporkan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Besar Janton Silaban dan salah satu penyidik, Azmi harahap. "Laporan Polisinya dugaan penculikan dan penganiayaan anak," ucap Annisa.
Tempo menghubungi Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Whisnu Hermawan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia meminta untuk langsung bertanya pada Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Bambang Aryasetio. Setelah dihubungi, Propam Polda itu belum menjawab konfirmasi Tempo.
AP merupakan remaja 16 tahun yang ditangkap atas tuduhan terlibat tawuran pada 31 Oktober 2024. Ia diduga menyebabkan satu orang terluka. Orang tua AP, kata Annisa, mengunjungi AP dua hari setelahnya. Saat itu, AP mengadu kepadanya ibunya, DS, bahwa ia dipukul oleh salah satu petugas saat dimintai keterangan. “Kebetulan polisi yang mukul dia lewat di depan sana. Terus dia tunjuk itu polisinya," katanya.
Annisa menyebut hal ini selaras dengan pengakuan Ibu AP yang menemukan banyak luka di wajah anaknya.
Tetap Ditahan Meski Laporan Dicabut
Annisa menuturkan polisi menghubungi DS dan mengabarkan jika pelapor telah mencabut laporan atas anaknya. Kembali, istri nelayan tradisional ini mendatangi kantor polisi untuk memastikan kebenarannya.
Penyidik Polres Pelabuhan Belawan bernama Azmi membenarkan kabar tersebut, tetapi AP tetap ditahan. Alasannya, polisi mendapati foto dan video AP sedang memegang senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Janton Silaban membenarkan pihaknya masih menahan AP meski korban sudah mencabut laporannya. Alasannya, dia terlibat perkara lain di 2023.
Mei Leandha dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini