Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah tengah merampungkan berkas perkara tahap I tersangka Wasmad Edi Susilo. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal itu ditetapkan menjadi tersangka lantaran menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang penyusunan berkas perkara. Segera akan kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Insyaallah minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Wasmad disangkakan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ia pun terancam satu tahun penjara.
Meski begitu, Iskandar mengatakan bahwa Wasmad tak ditahan. "Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan. Namun di kenakan wajib lapor 2x seminggu," ucap dia.
kasus ini bermula ketika Wasmad mengajukan surat keterangan kepengurusan konser dangdut di Alun-alun Tegal Selatan. Iskandar mengatakan, awalnya, surat yang diajukan, tertulis bahwa tak ada panggung besar dan acara musik dalam kegiatan yang disusun Wasmad. Atas alasan itu lah, polisi kemudian memberikan izin.
Namun, kegiatan tersebut tak seperti yang diajukan. Wasmad membuat panggung besar yang dilengkapi dengan musik. Alhasil, anggota setempat langsung mencabut izin kegiatan.