Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan di Gang Pahlawan, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur. Pengeroyokan pada Ahad dinihari, 8 September 2019, itu menyebabkan dua orang kakak beradik tewas masing-masing Arianto, 48 tahun, dan Wawan Sibarani, 46 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menyebutkan, empat tersangka ditangkap tak lama usai kejadian. Mereka masing-masing R, AM, HS, dan DP. "Kami masih mencari empat tersangka lain," kata Eka pada Senin, 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eka mengatakan, keributan bermula dari pertunjukan dangdut dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-74 RI di RT 6 RW 1. Di sela hiburan itu, Arianto dan Wawan terlibat keributan dengan pengunjung lain akibat senggolan ketika berjoget.
Keduanya dikeroyok tapi berhasil melarikan diri. "Korban sempat membuat laporan pengaduan di Polres," ujar Eka.
Selepas melapor, Arianto dan Wawan kembali ke Arenjaya pada Ahad dinihari pukul 03.00 saat pertunjukan dangdut sudah bubar. Sampai di lokasi, keduanya masih melihat pengeroyoknya sedang duduk-duduk di pinggir jalan. "Dia teriak, itu yang mengeroyok saya," ujar Eka.
Keributan kembali terjadi. Korban yang hendak membalas malah kembali dikeroyok. Kali ini bahkan lebih parah karena keduanya babak belur.
Warga Rawalumbu itu dipukuli menggunakan balok, batu, bata, hingga pot bunga. Keluarga yang tinggal di lokasi tak berdaya untuk melerai. "Korban dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal," ujar Eka.
Eka mengatakan, polisi yang mendapat laporan keributan segera ke lokasi. Tak lama kemudian empat tersangka pelaku berhasil ditangkap. Sedang tentang korban, Eka mengatakan, "Dari mulutnya tercium aroma bekas mengkonsumsi minuman keras."
Keempat tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Barang bukti berupa kayu balok, patahan kayu, bata hebel, dan pecahan pot bunga.