Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Ditpolair Baharkam Polri menunda pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang mestinya dilakukan Rabu pagi, 29 Januari 2025. Pembongkaran pagar laut itu ditunda lantaran terkendala kondisi cuaca yang buruk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Hari ini kami akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Tangerang, tapi terkendala cuaca,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Polisi Hero Henrianto Bachtiar melalui keterangan resmi pada Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, cuaca yang buruk mengakibatkan tinggi ombak mencapai dua meter. Oleh karena itu, kata dia, kegiatan pembongkaran tak bisa dilakukan.
“Informasi dari anggota kami di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami melakukan kegiatan pencabutan,” tutur Hero.
Dia menyebut, Polri dan TNI telah mencabut pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 16 kilometer. Dengan demikian, tersisa sekitar 14 kilometer pagar lagi yang harus dicabut.
“Kita lihat nanti ke depannya bagaimana kondisinya. Kalau memungkinkan, kami akan melakukan kegiatan lanjutan,” ujar Hero.
Pagar-pagar yang berasal dari bambu itu membentang di laut Tangerang, Banten sepanjang 30,16 kilometer. Wilayah laut telah dipatok berupa kaveling-kaveling.
Sebelumnya, laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungkap adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.
Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut memiliki SHM.
Temuan Tempo ini juga sudah dibenarkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM. Belakangan, sertifikat tersebut dicabut.
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata dia, seperti dikutip Antara pada Senin, 20 Januari 2025.