Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Begal Sadistis di Tangerang, Lukai Korban dengan Celurit

Satu korban begal sadistis ini mengalami luka sobek di bagian perut akibat sabetan celurit

30 Juni 2022 | 10.33 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polsek Teluknaga meringkus tiga begal sadis yang beraksi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga begal sadis ini menggunakan celurit untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya. "Para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan ke arah korban," kata Zain Kamis, 30 Juni 2022. 

 

Para begal bercelurit ini, kata Zain, secara paksa mengambil ponsel para korban hingga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Usai mendapat barang incarannya, mereka kabur meninggalkan korban. 

 

Korban dari para begal ini, yaitu Bayjuri, warga Kabupaten Tangerang yang mengalami pencurian dengan kekerasan 28 Juni 2022; Muhammad Dzul Fahmi, yang mengalami luka bacok saat dibegal pada 9 April 2022; dan Ceceng Abuyajid yang menderita luka sobek di bagian perut ketika dibegal pada 6 Agustus 2021.

 

Berdasarkan laporan para korban itu, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB malam, tiga pelaku dibekuk , yaitu AJ, 19 tahun; D, 20 tahun; dan MH, 18 tahun.

 

"Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar," kata Zain menjelaskan peranan komplotan begal ponsel ini. 

 

Kepada penyidik, para begal bercelurit ini mengakui telah merampas ponsel sambil membacok korbannya. "Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," kata Zain. 

 

JONIANSYAH HARDJONO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus