Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP-nya Dipakai untuk Pinjol

Pengguna narkoba mengaku tak punya uang. Tak hilang akal, si polisi memakai KTP si pengguna narkoba untuk pinjaman online.

9 Maret 2025 | 06.56 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberikan sanksi pemecatan dan demosi kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang memeras seorang pengguna narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pandra menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.

Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).

Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus