Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat, belum dapat mengungkap motif pelaku pembunuhan dan mutilasi, Tarsum 50 tahun terhadap istrnya, Yanti, 44 tahun. Alasannya karena kejiwaan pelaku masih labil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keterangan pelaku berubah-ubah, sering berteriak dan terlihat depresi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis, Ajun Komisaris Joko Prihatin, dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tarsum membunuh Yanti, di jalan gang yang tidak jauh dari rumahnya yakni di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Joko mengaku saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Psikiater untuk memastikan kesehatan jiwa pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga hari sebelum kejadian, pelaku sempat diperiksa tim kesehatan Puskesmas setempat karena mengalami perubahan perilaku. Tim medis pun sempat memberikan obat penenang.
Untuk sementara, polisi menduga pembunuhan ini juga dipicu karena himpitan ekonomi. Usaha Tarsum dalam jual beli kambing mengalami penurunan dalam beberapa waktu ini. "Kita tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, biar kasusnya lebih terang," ujar Joko.
Bila terbukti sehat, pelaku dapat dijerat pasal 338 dan 340 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup. Saat ini pelaku ditempatkan ditahanan terpisah dengan pengawasan ketat.
Kejadian itu berawal saat Yanti hendak berangkat pengajian. Keduanya cekcok ditengah jalan hingga Tarsum menghantam kepala Yanti dengan balok. usai Yanti terkapar, Tarsum membawa pisau dan memotong bagian tubuh korban.
Bagian tubuh yang dipotong itu diantaranya kedua tangan, kaki dan bagian dada. Pelaku memasukan bagian tubuh korban ke dalam baskom dengan cara disayat. Hasil mutilasi itu ditawarkan pelaku ke sejumlah warga. Mengetahui kondisi itu, warga pun langsung melapor ke polisi.