Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggagalkan penyelundupan 1.350 botol arak Bali di pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Ribuan botol arak tanpa izin edar itu sedianya akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Petugas di pintu pelabuhan menyita ribuan botol arak tanpa izin dan menetapkan satu tersangka berinisial AM,” kata Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi Ajun Komisaris Polisi Bambang Dharmono melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan ribuan botol arak tersebut disita pada Rabu malam, 12 Aprli 2025. Tersangka, ujar dia, membawa minuman keras itu menggunakan truk Hino Dutro dengan nomor polisi AG 8709 RQ.
Ribuan botol arak Bali itu dikemas menggunakan botol plastik di dalam 27 dus ukuran menengah. Masing-masing dus memuat 50 botol.
Adapun tersangka, kata Dhramono, merupakan warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kabupaten Trenggalek. Polisi mengatakan tersangka baru pertama kali mencoba menyelundupkan minuman keras tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman pidana bagi pelanggar Perda ini yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dharmono.