Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua tersangka penadah motor curian di sebuah rumah di Kampung Cerewed, Jalan Anggrek 1, Duren Jaya, Kota Bekasi. Dua pelaku berinisial M, 65 tahun, dan RF, 21 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelakunya bapak dan anak, dari penangkapan itu kami mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian," kata Perwira Unit Buser Polsek Bekasi Timur Inspektur Polisi Dua Sigit Firmansyah di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 24 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus pada Minggu, 22 Oktober 2023, itu berawal saat Tim Buser Polsek Bekasi Timur mencurigai pengendara motor tanpa plat nomor polisi melintas di wilayah Ganda Agung, Bekasi Timur. Polisi lalu secara diam-diam mengikuti pengendara itu hingga tiba di sebuah rumah, wilayah Kampung Cerewed.
Polisi yang makin curiga lalu memantau dan observasi aktivitas di rumah itu selama beberapa hari. Hasil observasi, polisi menemukan sebuah karung besar yang diletakkan di halaman rumah tersebut.
"Bungkusan besar itu lalu dipindahkan ke luar rumah. Saat itu kami lakukan penggerebekan dan pengecekan bungkusan serta rumah tersebut," ujar Sigit.
Adapun isi karung itu belakangan diketahui beberapa bagian dari sepeda motor yang dilepas, seperti stang, knalpot, hingga ban. Polisi juga menemukan delapan unit sepeda motor di rumah itu.
Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, seluruh barang bukti merupakan barang hasil curian di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Bogor. Barang-barang itu nantinya bakal dikirim ke penadah lainnya di wilayah Lampung. Keduanya mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman sejak Juli lalu.
"Setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," ujar Sigit sambil menambahkan, para tersangka mendapat upah Rp 200-400 ribu per unit sepeda motor.
Kedua tersangka pelaku kini sudah ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan penadah motor curian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.