Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

18 Tersangka Curanmor di Jaksel Ditangkap, Polisi Temukan Modus Baru Penjualan Motor Curian

Para tersangka curanmor ini bekerja secara individu dan menyimpan motor curian di rumah.

18 Desember 2023 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Korban pencurian motor, seorang petugas kebersihan, Abdurrahman (46 tahun) akhirnya mendapatkan kembali motornya setelah dicuri pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. Dan dikembalikan pada Senin, 18 Desember 2023 usai Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 18 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "16 orang adalah tersangka pencuri kendaraan bermotor sementara 2 orang adalah penadahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintoro mengatakan tidak ada sindikat dalam pencurian itu. Kasus pencurian motor ini dilakukan secara individu. "Sejauh ini tersangka menyampaikan, setelah melakukan pencurian, barang disimpan di rumah para tersangka," ujar Bintoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengumpulkan barang bukti yaitu 21 unit sepeda motor di 12 TKP selama kurun waktu satu bulan. Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, seperti gergaji, bosh panjang, tang, dan bor.

Bintoro mengatakan ada yang baru dari kasus pencurian sepeda motor tersebut. Para tersangka tidak lagi menjual sepeda motor curian ke luar wilayah, melainkan langsung menawarkannya ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau agar masyarakat tetap mengamankan barang pribadinya khususnya motor dengan kunci ganda atau rahasia. Polisi akan mensosialisasikan penggunaan kunci ganda motor secara door to door kepada masyarakat.

21 unit barang bukti sepeda motor yang ditemukan oleh polisi juga akan diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya. Sedangkan, 18 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor Komplotan Keluarga di Kebon Jeruk, 3 Masih Buron



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus