Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 18 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "16 orang adalah tersangka pencuri kendaraan bermotor sementara 2 orang adalah penadahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bintoro mengatakan tidak ada sindikat dalam pencurian itu. Kasus pencurian motor ini dilakukan secara individu. "Sejauh ini tersangka menyampaikan, setelah melakukan pencurian, barang disimpan di rumah para tersangka," ujar Bintoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi mengumpulkan barang bukti yaitu 21 unit sepeda motor di 12 TKP selama kurun waktu satu bulan. Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, seperti gergaji, bosh panjang, tang, dan bor.
Bintoro mengatakan ada yang baru dari kasus pencurian sepeda motor tersebut. Para tersangka tidak lagi menjual sepeda motor curian ke luar wilayah, melainkan langsung menawarkannya ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau agar masyarakat tetap mengamankan barang pribadinya khususnya motor dengan kunci ganda atau rahasia. Polisi akan mensosialisasikan penggunaan kunci ganda motor secara door to door kepada masyarakat.
21 unit barang bukti sepeda motor yang ditemukan oleh polisi juga akan diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya. Sedangkan, 18 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor Komplotan Keluarga di Kebon Jeruk, 3 Masih Buron