Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang bernama Utis Kesdian, 30 tahun, karena tuduhan menyediakan jasa pijat sensual alias plus-plus. Lewat media sosial, Utis menjajakan pria yang siap melayani pijat tersebut dengan bayaran Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruq Rozi mengatakan Utis adalah warga Gunung Putri, Pandeglang, Banten. Utis disebutkannya menawarkan jasa lewat media sosial Facebook.
“Kami temukan saat patroli siber di media sosial,” ujar Faruq dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Juni 2019.
Faruq menjelaskan, saat sedang patroli itu polisi menemukan sebuah akun bernama PIJIT SENSUAL yang dikelola oleh Utis di Facebook. Ia menyediakan laki-laki untuk melayani pemesan pijat plus-plus itu.
Tim, kata Faruq, lantas bergerak. Pada Rabu, 26 Juni 2019, mereka memesan dua orang tukang pijat dari akun tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, Utis bersama rekannya Wahyudin tiba di Hotel D’Arcici, Sunter, Jakarta Utara, sesuai dengan kesepakatan.
Faruq menjelaskan, penangkapan dilakukan di kamar hotel itu pada Rabu malam saat Utis dan rekannya tengah beraksi. “Saksi dalam keadaan telanjang di kamar hotel," katanya sambi menambahkan, "Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan.”
Atas jasa pijat plus-plus yang dijalankannya itu, Utis akan dijerat oleh polisi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.