Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yudha Affandi, kekasih Tamara Tyasmara, digiring penyidik memasuki gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk mengikuti konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menetapkan Yudha sebagai dan menahannya karena diduga menenggelamkan anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Yudha tertunduk di hadapan awak media. Tak sepatah kata terucap dari mulutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra menjelaskan kronologi bagaimana Dante meninggal di tangan Yudha.
"Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi Tamara bersama RA (Dante) berangkat dari rumahnya menuju rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantar RA bertemu dengan anak MAA," ujarnya.
MAA adalah sosok anak perempuan sepantaran Dante yang terekam di kamera pengawas. Dia merupakan anak Yudha. Sekitar pukul 15.00 WIB Yudha, Dante, dan MAA berangkat ke kolam renang sedangkan Tamara pergi bekerja.
Sesampainya di kolam renang, Dante dan MAA melakukan pemanasan sebelum disuruh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa setinggi 1,3 meter. "Dia (Yudha) menyuruh menyelam dengan tangan memegang tepi kolam," paparnya.
Kegiatan itu berlangsung 15-20 menit. Ketiganya berpindah ke kolam renang anak dan bermain di sana sekitar 30 menit.
"Tersangka membenamkan anak korban RA sebanyak 2 kali dengan durasi 7-8 detik. Kemudian mereka semua pindah ke kolam dewasa atau TKP sedalam 1,5 meter," ucapnya.
Yudha, di lokasi itu, kembali membenamkan Dante dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik dengan cara dia memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang dan dia melakukan sekitar 4 kali," katanya.
Wira mengatakan Dante menepi, berpegangan pinggiran kolam, lalu batuk-batuk. "Sekitar 16.50.11 waktu CCTV korban sudah lemas. Tersangka angkat ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Wira, Dante sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan serta buih. "Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pilihan Editor: Dirty Vote Bongkar Sederet Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres