Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Jepang menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YAP di Kota Kakegawa, Perfektur Shizuoka. Direktur Pelindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan penangkapan itu karena YAP diduga melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia warga negara Jepang," ujar Judha kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha menyatakan Kepolisian Kakegawa melaporkan penangkapan tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam laporannya, Kepolisian Kakegawa menyatakan percobaan pembunuhan yang dilakukan YAP membuat kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit. YAP merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun.
Berdasarkan laporan itu, Judha menyatakan, YAP mengaku melakukan percobaan pembunuhan untuk menguasai harta benda kedua lansia tersebut. "Melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujar dia.
Saat ini, kata Judha, Kepolisian Kakegawa tengah melakukan investigasi atas kasus tersebut. Judha pun mengatakan KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat.
WNI yang harus menjalani hukuman di otoritas setempat bukan kali ini saja terjadi. Beberapa bahkan harus menjalani hukuman mati. Berdasarkan data Kemenlu ada sekitar 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri di tahun ini. Paling banyak di Malaysia, 155 WNI. Mereka terseret kasus narkotika di negara tempat mereka tertangkap.