Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil psikiater yang pernah menangani MAS, 14 tahun, remaja yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus. Rencana itu disampaikan oleh pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita akan memeriksa psikolog yang memeriksa (MAS). Dari salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan," ujar Nurma pada Selasa, 10 Desember 2024. Pada pemeriksaan itu Nurma juga akan memastikan apakah ahli kejiwaan yang pernah menangani MAS berstatus sebagai psikolog atau psikiater.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nurma pemeriksaan kepada psikiater MAS dijadwalkan pada esok hari pukul 11.00 WIB. Keberadaan psikiater itu terungkap dari pengakuan ibu dari MAS, yakni AP (40 tahun) kepada penyidik soal anaknya yang mengalami gangguan tidur.
"Keterangan dari gurunya karena (MAS) memang suka tidur di kelas kemudian dilaporkan ke orangtuanya, yaitu ibunya," ucap Nurma. AP membawa MAS ke psikiater untuk memeriksakan kondisi anaknya yang kerap tertidur saat pembelajaran berlangsung.
Namun, Nurma belum mengetahui apakah alasan MAS sering tertidur saat jam pembelajaran disebabkan oleh waktu belajar hingga larut malam. "Ya itu yang kita gali dan kita tanya." katanya.
Ia juga membuka kemungkinan soal bertambahnya barang bukti baru berdasarkan kesaksian mantan ahli kejiwaan yang pernah memeriksa MAS. Hal itu dilakukan untuk mencari motif di balik pembunuhan dan penusukan yang dilakukan oleh MAS.
MAS adalah siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau luka parah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pilihan Editor : Konflik Jual-Beli Apartemen, Kuasa Hukum Sekaligus Anak Ike Farida Ungkap Kondisi Ibunya yang Memprihatinkan