Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.

28 Mei 2023 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya mendapati indikasi kekerasan pada mayat dalam karung yang ditemukan di bawah kolong Tol Cibitung-Cilincing Sektor 4, Marunda. Menurut dia, mayat itu adalah korban pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan demikian kami pastikan ini kasus pembunuhan," kata Gidion di Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023, dilansir dari ANTARA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, seorang pemulung menemukan karung berisikan mayat wanita yang sudah membusuk di kolong Tol Cibitung-Cilincing Sektor 4, pinggir Kanal Banjir Timur, RT 01/RW 02, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Karung tersebut terbungkus dengan plastik hitam. 

Hingga akhirnya pemulung memanggil warga sekitar dan melapor ke polisi. Salah seorang saksi mata, Hendri Widrianto, mengaku melihat beberapa bagian tubuh korban.

"Akhirnya kami sama-sama ke lokasi buat buka karung itu dan memang di dalamnya ada mayat jenis kelamin wanita, kelihatan kuping dan rambutnya panjang," ujar laki-laki 25 tahun ini. 

Petugas telah membawa mayat dalam karung ini ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Gidion berujar, hingga kemarin, polisi belum bisa memastikan jenis kelamin korban ataupun kronologi kejadiannya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus