Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Mabes Polri: Kalau Ada Polisi yang Berprestasi Tolong juga Dianggap

Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan Polri akan terus berbenah menjadi lebih baik. Polisi salah tangkap pencari bekicot pasti diproses Propam.

10 Maret 2025 | 17.44 WIB

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho saat memberikan keterangan menjelang serah terima jabatan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) baru, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Rabu, 13 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho saat memberikan keterangan menjelang serah terima jabatan Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) baru, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Rabu, 13 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia angkat bicara ihwal anggota polisi yang menuduh pencari bekicot di Kabupaten Grobogan sebagai pencuri. Tuduhan itu menyebabkan Kusyanto menjadi korban salah tangkap dan mengalami kerugian akibat dipukul oleh polisi berpangkat Aipda inisial IR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Aipda IR yang bertindak tidak sesuai prosedur hukum sudah pasti bakal diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. “Semua yang melanggar ketentuan sudah diklarifikasi dan diperiksa Propam,” kata Sandi saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sandi menyampaikan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tindakan Aipda IR merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya institusi Polri bisa berbenah menjadi lebih baik. Sandi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota polisi untuk bersembunyi dari kesalahannya.

Meski begitu, Sandi berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak fokus terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri saja. Menurut dia, banyak polisi berprestasi yang luput dari pemantauan masyarakat.

“Kalau ada yang berprestasi tolong juga dianggap supaya berimbang semua. Kami akan terus berbenah sehingga Polr jadi lebih baik,” ucap Sandi.

Adapun kejadian salah tangkap dilakukan polisi di Kabupaten Grobogan itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2025. Aipda IR menangkap Kusyanto atas tuduhan mencuri mesin pompa air di Desa Suru Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.

Awalnya Kusyanto tengah beristirahat di sekitar lokasi langganannya berburu bekicot tersebut. Ketika sedang ngaso dia ditangkap dan dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan. Video Kusyanto sedang diinterogasi viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Grobogan, Ajun Komisaris Besar Ike Yulianto, menyebut awalnya IR mendapat laporan dari warga. "Anggota tersebut ditelpon warga, ada yang dicurigai melakukan pencurian. Jadi dapat penyerahan dari warga," katanya pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam video viral, Aipda IR menginterogasi Kusyanto dengan cara membentak, menuduh dan mengancam. Pencari bekicot itu juga ditengarai sempat dipukul saat dibawa ke Polsek Geyer.

Korban salah tangkap itu kemudian dilepaskan karena tidak terbukti bersalah atas pencurian pompa air di wilayahnya. Kapolres Ike Yulianto mengatakan K terbukti bukan pencuri berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami sudah mendengar runutan peristiwa dari awal sampai terjadinya interogasi tersebut," ujar Kapolres Grobogan, sembari menyebut, “ (Aipda IR) akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.”

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus