Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo , Jari Brigadir J Putus dan Alami Luka Sayat

Dua polisi Bharada E dan Brigadir J saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mengapa jari Brigadir J bisa putus?

12 Juli 2022 | 18.44 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkap luka sayatan dan jari putus pada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J adalah korban meninggal dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Menurut Budhi, saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada E, dia memegang senjatanya dengan dua tangan. "Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Budhi memastikan bahwa luka pada jari tangan Brigadir J bukan karena dipotong atau lainnya. Dia menegaskan bahwa semua luka yang ada di tubuh Brigadir J, berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak.

"Kemudian perlu kami jelaskan bahwa Polri dalam hal ini kami lakukan pengungkapan tindak pidana secara sciencetifik crime investigation," tutur Budhi.

Polisi temukan ada 12 peluru yang dimuntahkan

Budhi juga mengatakan ada kurang lebih 12 tembakan dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propram Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu. Menurut dia, hal itu terlihat dari bekas tembakan, dan senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP.

"Kami menemukan adanya bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh titik. Selain itu berdasarkan olah otopsi sementara polisi mendapatkan ada tujuh luka tembak, enam luka tembak keluar, dan satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Menurut Budhi, Bharada RE atau Bharada E berdasarkan keterangan Mabes Polri, menggunakan senjata Glok 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Di TKP, polisi menemukan dalam senjata itu tersisa 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dan polisi menemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen. Artinya ada tujuh peluru yang ditembakan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP. "Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada RE tadi disampaikam ada tujuh luka tembak masuk."

Bermula dari teriakan istri Ferdy Sambo dari dalam kamar

Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, ada teriakan istri Kadiv Propam dan sempat minta tolong ke personel yang ada di rumah tersebut. "Jadi ibu teriak minta tolong kepada saudara Bharada RE dan saudara M," kata Budhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Teriakan itu rupanya membuat saudara Brigadir J panik, dan Bharada RE yang berada di lantai rumah langsung mencari sumber teriakan. Pada saat itu juga, Brigadir J mendengar suara langkah Bharada RE dsm saksi K yang turun dari tangga.

Baru setengah menuruni anak tangga Bharada RE melihat Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam dan menanyakan ada kejadian apa. Namun, pertanyaan Bharda RE justru dijawab dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J. Tembakan itu tidak mengenai Bharada E, hanya mengenai tembok, karena Bharada E berlindung di balik tangga.

"Kemudian karena Bharada RE juga dibekali senjata, dia mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," ujar Budhi.

Jika melihat kondisi TKP, Budhi berujar, pihaknya menemukan adanya bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh titik tembakan. Selain itu berdasarkan olah otopsi sementara polisi mendapatkan ada tujuh luka tembak masuk, terdiri enam luka tembak keluar, dan satu proyektil bersarang di dada.

Dari hasil proses olah TKP, polisi juga menemukan beberapa barang bukti, mulai dari senjata, maupun selongsong serta proyektil peluru di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. "Kami melihat bahwa di tempat tersebut diduga terjadi peristiwa pidana, sehingga kemudian melakukan proses olah TKP secara teliti, di mana kami melihat bahwa proses ini dari saksi yang pertama kali melihat peristiwa tersebut," tutur Budhi.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus