Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Audrey Davis Jalani Sidang Perdana Kasus Video Asusila di PN Jakarta Selatan

Anak musikus David Bayu, Audrey Davis menjalani sidang perdana kasus video asusila di PN Jakarta Selatan. Sidang berlangsung tertutup.

7 Januari 2025 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Audrey Davis (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus video asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus video asusila yang melibatkan anak musikus David Bayu, Audrey Davis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB baru dimulai pada sore hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David yang dikenal sebagai vokalis band Naif, selalu mendampingi anaknya. Dia tiba lebih dulu di pengadilan pukul 17.08 WIB. Ia didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin. Tak lama berselang, Audrey Davis menyusul. Audrey hadir di pengadilan mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana panjang hitam. Ia menutupi wajahnya dengan kacamata hitam dan masker, menghindari sorotan media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu, Audrey langsung memasuki ruang sidang nomor 7. Di dalam ruang sidang, tiga tersangka yang menyebarkan video asusila tersebut telah lebih dulu menunggu dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan, sidang perdana kasus ini berlangsung secara tertutup. Sebab, berkaitan dengan hal sensitif. "Tapi sidang tertutup," katanya saat dihubungi Selasa.

Kasus ini bermula dari beredarnya video asusila yang diperankan oleh Audrey Davis pada 2024. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial. Saksi pelapor menyatakan bahwa Audrey menjadi korban pelanggaran privasi dan telah melaporkan beberapa akun yang menyebarkan konten tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27) dan dua lainnya pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Polisi menyebut AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati lantaran diputus oleh Audrey Davis. Diketahui, AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638. “Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.

Ade Ary menyatakan AP merekam video itu secara diam-diam. Audrey, lanjut dia, tidak mengetahui bahwa sedang direkam oleh mantan pacarnya itu. Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap AP pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi. Kedua tersangka tersebut merupakan penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audrey Davis dan AP.

Akibat penyebaran video asusila itu, polisi menetapkan AP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus