Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan korban pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencapai empat orang. Tiga diantaranya merupakan berusia anak sementara satu lainnya perempuan dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka. AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, namun juga merekam dan menyebarluaskan videonya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.” kata Truno saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Penyidik pun telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Truno menyampaikan penetapan tersangka tersebut sudah melalui prosedur yang benar. Perwira menengah kepolisian ini terbukti melecehkan korban dan menyetubuhinya tanpa ikatan yang sah. Fajar juga terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus untuk Fajar Widyadharma. Kini Fajar menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta. Adapun untuk sidang etiknya akan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
Kronologi Pencabulan
Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sebelumnya menyatakan terdapat satu anak bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh Fajar Widyadharma. Korban yang masih berusia 6 tahun itu dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F.
F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan AKBP Fajar. Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi.
Namun sebelumnya Kepala Dinas Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Kupang Imel Manafe menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan Kapolres Ngada. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.