Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Propam Polri hanya memastikan bahwa Fajar telah menjalani pemeriksaan Biro Pengamanan Internal. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebelumnya membenarkan bahwa AKBP Fajar menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Pengamanan Internal Polda NTT menangkap Kapolres Ngada itu pada 20 Februari lalu.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin.
Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar bersalah, ia akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan kepolisian. “Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia.
Jika terbukti melanggar, Propam Polri akan mengambil alih proses hukum terhadap Fajar. Henry menjelaskan bahwa karena Fajar Widyadharma menyandang pangkat perwira menengah dan memegang jabatan strategis, maka proses hukum harus mengikuti prosedur kepolisian.