Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangkap Kapolres Ngada 20 Februari, Propam Polri Belum Umumkan Pelanggaran AKBP Fajar Widyadharma

Hampir dua pekan setelah penangkapan pada 20 Februari, Propam Polri belum umumkan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

5 Maret 2025 | 06.12 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Propam Polri hanya memastikan bahwa Fajar telah menjalani pemeriksaan Biro Pengamanan Internal. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebelumnya membenarkan bahwa AKBP Fajar menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Pengamanan Internal Polda NTT menangkap Kapolres Ngada itu pada 20 Februari lalu.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin.

Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar bersalah, ia akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan kepolisian. “Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia.

Jika terbukti melanggar, Propam Polri akan mengambil alih proses hukum terhadap Fajar. Henry menjelaskan bahwa karena Fajar Widyadharma menyandang pangkat perwira menengah dan memegang jabatan strategis, maka proses hukum harus mengikuti prosedur kepolisian.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus