Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggeledah rumah Abdul Malik, pengendara Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11 hewan langka yang sudah diawetkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Barang bukti tersebut kami sita dan kami buatkan laporan polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan ditemukannya hewan langka itu, kata Yusri, Abdul Malik terancam Pasal 40 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang satwa dilindungi. Abdul pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ini yang sementara masih kami proses dari mana dia dapat. Pengakuan awalnya memang dia membeli, tapi kan masih terus kami dalami untuk kasus ini," kata Yusri.
Abdul menjadi tersangka setelah aksi koboi jalanannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA dan menembakkannya ke udara sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, Abdul mengatakan aksinya dipicu rasa tersinggung kepada dua siswa tersebut. Mereka mengucapkan "mobil punya bos" terhadap Lamborghini yang tengah dikendarainya. Belakangan juga terungkap bahwa Abdul positif menggunakan ganja.
Yusri mengatakan ke-11 hewan yang diawetkan itu antara lain berupa harimau, rusa, buaya hingga cendrawasih. Polisi tidak menemukan surat izin atas kepemilikan hewan-hewan di rumah Abdul Malik tersebut. "Masih kami dalami semuanya (beli di dalam atau luar negeri), kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.