Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan dan Staf Pribadinya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, sebelum melakukan OTT, terdapat laporan secara lisan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut Kadisnakertrans Sumsel yaitu Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya yaitu Alex Rahman (AL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari Kamis, 9 Januari 2025 pukul 19.00, kita mendapatkan laporan secara lisan. Kemudian kita melakukan pengumpulan informasi, setelah valid, kita lakukan penyergapan pada hari Jumat pukul 11.00," kata Hutamrin saat Rilis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Melalui penelusuran perkara dan keterangan tersangka kata Hutamrin, modus yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki ini adalah mengancam perusahan dan investor saat perusahaan hendak melakukan pengurusan sertifikat K3. Ia menyebut, Deliar juga menyuruh perusahaan untuk membuat sertifikat di perusahaan rekomendasinya.
"Dilakukan provokasi dan pengancaman penerbitan sertifikat K3 dengan dimintai sejumlah uang," kata Hutamrin.
Uang hasil pemerasan itu kata Hutamrin, ditampung ke rekening perusahaan melalui perusahaan jasa K3 yang direkonedasikan Deliar. Lalu, aliran uang itu keluar masuk ke beberapa rekening, salah satunya rekening Kadisnakertrans Sumsel.
"Setelah dikirim ke perusahaan K3, uang itu dikirim ke salah satu rekening lainnya atas persetujuan Kadisnakertrans. Uang itu juga dipakai oleh Kadisnakertrans untuk dialihkan ke rekening lainnya," kata dia.
Namun, besaran uang yang keluar masuk ke rekeningnya itu belum diketahui jumlah pastinya. Namun kata Hutamrin, saat dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mendapatkan tumpukan uang tunai sebanyak Rp39.200.000 atau Rp39,2 juta di ruang kerja Deliar Marzoeki.
Atas kasus yang menyandung Deliar dan Alex, Kejati menjatuhkan pidana yang diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.