Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kadisnakertrans Sumsel Kerap Memeras Perusahaan yang Mengurus Sertifikat Keselamatan Kerja

Kejaksaan Negeri Palembang mengungkapkan bahwa Kadisnakertrans Sumsel kerap memeras perusahaan untuk pengurusan sertifikat K3.

11 Januari 2025 | 21.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kadisnakertrans dan Staf Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 11 Januari 2025. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Palembang menyebutkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), rutin menerima uang gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat melakukan rilis penetapan tersangka terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar dan staf pribadinya, Alex Rahman (AL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hutarmin mengatakan, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan, ia mendapati uang sebanyak Rp 39.200.000 di laci meja kerja milik Deliar, yang diduga merupakan uang setoran sebuah perusahaan untuk pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Terdapat uang Rp 39,2 juta, yang dikumpulkan rutin untuk Kadisnaertrans," kata Hutarmin di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Sabtu, 11 Januari 2025.

Melalui penelusuran perkara dan keterangan tersangka kata Hutamrin, modus yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki dalam mengumpulkan pundi-pundi uang itu adalah dengan mengancam perusahan dan investor saat perusahaan hendak melakukan pengurusan sertifikat K3.

Ia menyebut, Deliar juga menyuruh perusahaan untuk membuat sertifikat di perusahaan rekomendasinya. "Dilakukan provokasi dan pengancaman penerbitan sertifikat K3 dengan dimintai sejumlah uang," kata Hutamrin.

Uang hasil pemerasan itu kata Hutamrin, ditampung ke rekening perusahaan melalui perusahaan jasa K3 yang direkomendasikan Deliar. Lalu, aliran uang itu keluar masuk ke beberapa rekening, salah satunya rekening Kadisnakertrans.

"Setelah dikirim ke perusahaan K3, uang itu dikirim ke salah satu rekening lainnya atas persetujuan Kadisnakertrans. Uang itu juga dipakai oleh Kadisnakertrans untuk dialihkan ke rekening lainnya," kata dia.

Ia menyebut, Deliar juga melakukan provokasi terhadap para perusahaan dan meminta sejumlah uang dalam pengurusan K3. "Dilakukan provokasi dan pengancaman penerbitan sertifikat K3 dengan dimintai sejumlah uang," kata Hutamrin.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keberadaan para tersangka termasuk Deliar Marzoeki diklaim juga meresahkan para investor dan perusahaan yang hendak masuk ke Sumatera Selatan.

"Ini arahan dari Pak Kajati ya. Karena keberadaan para tersangka meresahkan berbagai infestor yang akan berinvestasi di Sumsel. Maka penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain," kata Vanny.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus