Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita Duit Rp 2,6 Miliar hingga Perhiasan dari Istri Pegawai Komdigi Tersangka Beking Judi Online

Dari istri tersangka beking judi online yang masih buron itu, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar, dua mobil, perhiasan, hingga buku tabungan.

12 November 2024 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik menangkap satu tersangka berinisal D dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "D merupakan istri dari salah satu tersangka yang masih buron, yakni A alias M," kata Ade Ary saat doorstop di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade Ary, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000. Rinciannya yakni Rp 2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan USD 37.000 atau senilai Rp 577.200.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, 2 unit mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan," kata Ade Ary.

Ia belum bisa menyampaikan detail lokasi penangkapan atau identitas para tersangka ini. Yang pasti, kata Ade Ary, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dengan cermat secara intensif. "Supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya," ujarnya. 

Dengan ditangkapnya D, ujar Ade, tersangka dalam kasus bekingi judi online ini total menjadi 18 orang. "10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 8 lainnya warga sipil biasa," tuturnya. 

Sementara itu, data ini berkurang dari pernyataan bahwa pegawai Kemkomdigi yang terlibat berjumlah 11 orang. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz telah menonaktifkan 11 anak buahnya yang diduga terlibat kasus ini. 

"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi, dari nama-nama yang sudah ditahan oleh polisi," kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.

Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 18 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs. “Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang para tersangka, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus