Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, dengan penangkapan satu tersangka baru, maka terdapat total empat tersangka yang telah ditangkap polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk tersangka ada empat orang ” ujar Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024. Empat tersangka itu yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan perang masing-masing tersangka. M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Dia mengkoordinir mulai dari mencari operator hingga mencari pekerja seperti I (DPO), FF, YS, dan F.
"M juga berperan mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut yaitu P dan A," tutur dia.
Sementara FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. FF juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik.
YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta packing ke dalam plastik.
F berperan mencari tempat karena tempat sebelumnya yaitu Gudang Gunung Putri sudah habis masa kontraknya. F dijanjikan Rp 500 juta jika berhasil membantu mencari tempat. F akhirnya menghubungi Umar, pemilik kantor akuntan publik. M akhirnya setuju akan menggunakan kantor akuntan publik milik Umar sebagai tempat menyimpan dan memotong uang palsu.
Sementara itu, I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut. I mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut.
Diketahui, tersangka ditangkap di kantor akuntan publik Umar di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pada pengangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna warni.
Ade menyebut, uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat. Adapun para tersangka, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.
INTAN SETIAWANTY