Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Operator Agen Judi Online 1XBet di Indonesia

Para agen judi online 1XBet tersebut mengoperasikan dari dua kota yakni Cianjur dan Batam.

21 Februari 2025 | 18.04 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali membongkar pelaku sindikat judi online yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka ditangkap di Cianjur dan Kota Batam. Rinciannya, lima tersangka dibekuk di Cianjur dan empat orang ditangkap di Kota Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kesembilan tersangka itu mengoperasikan situs judi online 1XBet. Mereka berperan sebagai agen situs tersebut untuk wilayah Indonesia. “Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.

Tersangka yang ditangkap di Cianjur yaitu AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31) dan RI (40). Kecuali tersangka berinisial RI, selebihnya berperan sebagai agen, admin keuangan dan operator. “RI ini adalah member platinum, dia seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk judi online di situs 1XBet,” ujar Djuhandani.

Adapun tersangka yang dibekuk di Kota Batam yakni AT (35), DHK (37), FR (31) dan WY (30). Meski sama-sama menjadi agen judi online pada situs 1XBet, Djuhandani mengatakan dua kelompok ini bekerja secara terpisah. Penangkapan di Cianjur merupakan bagian dari agen grup ‘Belklo’, sedangkan di Batam itu beroperasi di bawah bendera angen Mamosa.

“Keduanya terhubung dalam satu server situ 1XBet. Untuk domain situs ini berada di Eropa,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pecahan uang dari berbagai mata uang asing. Rinciannya yaitu SGD 826.000 atau setara Rp 10 miliar dan USD 80.800 atau setara Rp 1,3 miliar.

Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online. Barang bukti lain yang disita yaitu 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya. Berbagai harta benda mewah lain juga disita yaitu berupa 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus