Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga terlibat mengajak pesta seks dan praktik swinger di situs internet. Pelaku berinisial IG (39 tahun) dan KS (39 tahun) menyebarkan ajakan swinger di sebuah situs. Swinger adalah hubungan seksual secara bertukar pasangan dengan persetujuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku adalah pasangan suami istri dan ditangkap di Badung, Bali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menjelaskan, pelaku membuka pendaftaran secara cuma-cuma. Menurut dia, pendaftar juga memiliki fantasi seks swinger sehingga mereka tergiur.
Selain mengajak pesta seks dan swinger, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas itu. Pelaku kemudian menjual video pesta seks tersebut di internet. Video yang didistribusikan berisi adegan swinger yang berlangsung beberapa kali. “Tetapi secara diam-diam pesta seks itu direkam dan disebarkan oleh pelaku,” ujar dia.
Ade belum bisa mendetailkan latar belakang terungkapnya kasus ini karena masih didalami oleh penyidik. Dia mengatakan proses rilis kasus akan dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Siber pada Jumat, 10 Januari 2024.
Pilihan Editor: Ahok Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina