Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pasutri karena Ajak dan Sebarkan Pesta Seks Swinger di Internet

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, pendaftar juga memiliki fantasi seks swinger sehingga mereka tergiur.

9 Januari 2025 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kiri) menggelar jumpa pers di kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Januari 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga terlibat mengajak pesta seks dan praktik swinger di situs internet. Pelaku berinisial IG (39 tahun) dan KS (39 tahun) menyebarkan ajakan swinger di sebuah situs. Swinger adalah hubungan seksual secara bertukar pasangan dengan persetujuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku adalah pasangan suami istri dan ditangkap di Badung, Bali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menjelaskan, pelaku membuka pendaftaran secara cuma-cuma. Menurut dia, pendaftar juga memiliki fantasi seks swinger sehingga mereka tergiur.

Selain mengajak pesta seks dan swinger, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas itu. Pelaku kemudian menjual video pesta seks tersebut di internet. Video yang didistribusikan berisi adegan swinger yang berlangsung beberapa kali. “Tetapi secara diam-diam pesta seks itu direkam dan disebarkan oleh pelaku,” ujar dia.

Ade belum bisa mendetailkan latar belakang terungkapnya kasus ini karena masih didalami oleh penyidik. Dia mengatakan proses rilis kasus akan dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Siber pada Jumat, 10 Januari 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus