Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap GSH, pelaku dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi. Penangkapan dilakukan usai pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh Penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur," ucap Ade Ary dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Desember 2024.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki yang memakai kaos dan celana pendek marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya.
Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja. Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kepala Seksi Humas Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur. Motif terlapor menganiaya korban, DAD, karena kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya, menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor.
Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian.
"Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.