Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - EA, 38 tahun, ditangkap polisi karena aksinya menantang tukang parkir dengan senjata api di Kampung Bogor Penggarutan, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Aksi bak koboi itu EA lakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dan viral di media sosial Twitter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan usai mengetahui kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Langsung kami cari, kami lacak, dan saat ini sudah kami amankan yang bersangkutan," kata Yudho saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Oktober 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yudho memastikan bahwa EA bukan lah anggota polisi. Pelaku mengaku merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia alias PERBAKIN sehingga memiliki senjata api.
Namun saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, EA tak dapat menunjukkannya. "Jadi dia warga sipil, tapi diviralin itu (bilangnya) polisi," kata Yudho.
Aksi arogan EA viral di media sosial Twitter setelah videonya diunggah akun @Bujang_Jibun. Dalam video itu dijelaskan bahwa pelaku tak senang saat ditagih uang parkir oleh warga setempat. Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan mendatangi petugas parkir. "Kau jangan ngancam-ngancam!" ujar EA sambil menenteng pistol.
Kejadian itu tak berbuntut panjang sebab warga sekitar segera memisahkan mereka dan pelaku segera meninggalkan lokasi.