Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pria yang Viral Tantang Tukang Parkir Pakai Pistol

Polisi menangkap pria yang viral menantang tukang parkir pakai pistol.

5 Oktober 2020 | 20.06 WIB

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi video viral. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - EA, 38 tahun, ditangkap polisi karena aksinya menantang tukang parkir dengan senjata api di Kampung Bogor Penggarutan, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Aksi bak koboi itu EA lakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dan viral di media sosial Twitter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan usai mengetahui kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Langsung kami cari, kami lacak, dan saat ini sudah kami amankan yang bersangkutan," kata Yudho saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Oktober 2020.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yudho memastikan bahwa EA bukan lah anggota polisi. Pelaku mengaku merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia alias PERBAKIN sehingga memiliki senjata api.

Namun saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, EA tak dapat menunjukkannya. "Jadi dia warga sipil, tapi diviralin itu (bilangnya) polisi," kata Yudho.

Aksi arogan EA viral di media sosial Twitter setelah videonya diunggah akun @Bujang_Jibun. Dalam video itu dijelaskan bahwa pelaku tak senang saat ditagih uang parkir oleh warga setempat. Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan mendatangi petugas parkir. "Kau jangan ngancam-ngancam!" ujar EA sambil menenteng pistol

Kejadian itu tak berbuntut panjang sebab warga sekitar segera memisahkan mereka dan pelaku segera meninggalkan lokasi. 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus