Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wahyu Setiawan: Pertemuan dengan Hasto Bahas Harun Masiku

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkap pertemuannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

18 April 2025 | 08.26 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi Arief Budiman dan  Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi Arief Budiman dan Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkap pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Pertemuan itu terjadi pada waktu istirahat seusai rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wahyu mengatakan Hasto menemui dirinya untuk membahas soal penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Harun Masiku. "Pak Hasto menemui saya, itu pada saat istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI," kata Wahyu Setiawan pada saat memberikan kesaksian di sidang suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya Hasto, Wahyu menyebut ada banyak petinggi partai ikut dalam pertemuan itu. Mereka pun membahas soal Harun di ruang rokok yang berada di ruang kerja Wahyu, pada 31 Agustus 2019.

Wahyu berujar Hasto menyampaikan bahwa permohonan untuk mengganti calon terpilih disampaikan di rapat pleno KPU RI. Pada waktu bersamaan, Wahyu berkata kepada Hasto bahwa KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Dapil Kalimantan Barat 1 bukan untuk PAW Harun untuk Dapil Sumatera Selatan 1.

Alasan KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDIP untuk Dapil Kalimantan Barat 1, kata Wahyu, karena memang memenuhi syarat, yakni calon yang memperoleh suara terbanyak memutuskan untuk mengundurkan diri. Sedangkan untuk Dapil Harun Masiku tidak bisa diakomodir karena tidak memenuhi syarat.

Wahyu merupakan mantan narapidana suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku. Pada 24 Agustus 2020 ia divonis 7 tahun penjara, tapi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus ini bermula dari perebutan kursi DPR setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. PDIP mendorong Harun Masiku sebagai pengganti, tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia. MA lalu mengeluarkan fatwa bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu. Namun, KPU berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Taufik merujuk pada Undang-Undang Pemilu.

Lobi politik pun digencarkan. Wahyu diminta membantu proses PAW dan menerima uang Rp 900 juta. Ia ditangkap KPK pada 8 Januari 2020 usai menerima sebagian uang suap.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus