Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan meringkus komplotan pencuri spesialis rumah mewah antar-provinsi. Polisi menciduk tujuh tersangka, tiga di antaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan mengungkapkan, para pelaku telah beraksi di Kota Medan, Pematangsiantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa. “Komplotan ini sangat terorganisir. Menggunakan senjata api saat beraksi dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Yudhi, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi. Polda Sumut berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan. "Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan terus memburu pelaku lain serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Yudhi.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada 17 Januari 2025. Mereka masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
Menurut Gidion, para pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi sampai menyembunyikan barang curian. "Mereka mengubur brankas hasil curian di Kabupaten Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi, Jawa Barat. Pada 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan. “Saat penangkapan, beberapa pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gidion.
Ketujuh tersangka adalah: AH (30) yang bertugas mencongkel pintu, merusak CCTV dan mengangkut brankas. AAR alias Saefullah (39), pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga. RL (37) sopir dan pemantau situasi saat pencurian berlangsung. MJA (27) penadah barang curian, L (54) bertugas menyembunyikan dan mengubur brankas curian, FP (54) ikut serta menyembunyikan barang bukti dan AW (35) diduga terlibat dalam perencanaan aksi.
"Satu pelaku lagi yaitu Sutrisno. Perannya masuk ke dalam rumah dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil. Masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Gidion.
Hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti: 2 pucuk senjata api jenis revolver, sepucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing milik korban di Komplek Cemara.
Kemudian, 5 unit ponsel, baju, celana, jaket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku saat beraksi dan teridentifikasi CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. Sebuah peperback berisi dokumen pelaku, 3 BPKB, kartu credit, sisa dokumen yang terbakar, tang potong, tas ransel dan 2 buah obeng.
Selain itu, ada mobil Pajero warna hitam, mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi B 2369 KOG, sepeda motor CRF warna abu-abu, sepeda motor Honda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu dan 2 unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” kata Gidion.