Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Temukan Pertalite Oplosan di SPBU Medan, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menanggapi temuan BBM oplosan di SPBU Jalan Flamboyan, Kota Medan.

9 Maret 2025 | 18.43 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut
Perbesar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) buka suara ihwal temuan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Flamboyan, Kota Medan. Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria memastikan, BBM oplosan itu bukanlah produk Pertamina.

Dalam kasus ini, pengelola SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 diketahui mencampur bensin oktan 87 dengan RON 90 (Pertalite). Lalu BBM oplosan itu dijual kepada masyarakat sekitar setahun terakhir. "Begitu pun dengan mobil tangki yang memuat barang bukti BBM tersebut, bukanlah truk tangki resmi Pertamina," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 9 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Susanto, Pertamina Patra Niaga akan melaporkan manajemen SPBU nakal itu ke polisi. SPBU itu telah mencemarkan nama baik produk Pertamina dan memalsukan produk. "Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," kata Susanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 berupa penghentian operasi. Sanksi ini diberlakukan lantaran manajemen SPBU menjual BBM bukan dari Pertamina, serta menyalahi perundang-undangan.  

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga BBM yang dilakukan oleh  pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polisi telah menetapkan tiga pegawai SPBU sebagai tersangka, yaitu MAL (35 tahun), U (58 tahun) dan YTP (38 tahun).

Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga tersangka penjual BBM oplosan itu hingga saat ini masih diperiksa. "Mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Pilihan Editor: Problem Hukum Tentara Terlibat Penertiban Kawasan Hutan

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus