Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) buka suara ihwal temuan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Flamboyan, Kota Medan. Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria memastikan, BBM oplosan itu bukanlah produk Pertamina.
Dalam kasus ini, pengelola SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 diketahui mencampur bensin oktan 87 dengan RON 90 (Pertalite). Lalu BBM oplosan itu dijual kepada masyarakat sekitar setahun terakhir. "Begitu pun dengan mobil tangki yang memuat barang bukti BBM tersebut, bukanlah truk tangki resmi Pertamina," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Susanto, Pertamina Patra Niaga akan melaporkan manajemen SPBU nakal itu ke polisi. SPBU itu telah mencemarkan nama baik produk Pertamina dan memalsukan produk. "Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," kata Susanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 berupa penghentian operasi. Sanksi ini diberlakukan lantaran manajemen SPBU menjual BBM bukan dari Pertamina, serta menyalahi perundang-undangan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga BBM yang dilakukan oleh pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polisi telah menetapkan tiga pegawai SPBU sebagai tersangka, yaitu MAL (35 tahun), U (58 tahun) dan YTP (38 tahun).
Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga tersangka penjual BBM oplosan itu hingga saat ini masih diperiksa. "Mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Pilihan Editor: Problem Hukum Tentara Terlibat Penertiban Kawasan Hutan